Indonesia Akan Memberikan Insentif bagi Industri yang Mengadopsi Label Nutri-Level
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa lembaganya akan mempermudah proses perizinan bagi industri yang menerapkan sistem pelabelan nutri-level untuk minuman kemasan. Izin ini diberikan seiring dengan berlakunya peraturan pelabelan gula, garam, dan lemak pada minuman kemasan yang akan diluncurkan pada 14 April 2026.
Selain itu, Taruna menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menawarkan insentif kepada industri yang bersedia menerapkan sistem ini. Insentif tersebut akan diberikan selama masa uji coba untuk mendorong industri agar mematuhi kebijakan baru ini. “Jadi, ada beberapa kemudahan, termasuk pengajuan permohonan kepada kami.
Kami memberikan insentif tertentu. Karena saat ini, ini masih dalam fase edukasi,” kata Taruna dalam Acara Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia untuk Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026. Taruna menjelaskan bahwa nutri-level adalah sistem klasifikasi untuk makanan dan minuman berdasarkan gula, garam, dan kadar lemak.
Sistem pelabelan ini diterapkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk olahan. Harapannya, masyarakat dapat mengontrol konsumsi gula secara mandiri guna mengurangi risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan lainnya. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan huruf dan warna untuk menunjukkan jumlah gula dalam minuman kemasan.
Kategori tersebut meliputi level A (hijau tua) untuk minuman yang sangat sehat dengan kandungan gula kurang dari 1 gram, yang berarti tidak mengandung pemanis tambahan. Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat dengan kandungan gula 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kandungan gula 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kandungan gula lebih dari 10 gram. Taruna mengatakan bahwa saat ini, pencantuman informasi kandungan gula pada minuman kemasan belum wajib karena masih dalam tahap uji coba.
Kebijakan ini akan menjadi wajib segera setelah peraturan resmi BPOM diterbitkan. Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang menyelaraskan peraturan tersebut. Di masa mendatang, Taruna menyatakan bahwa begitu peraturan tersebut resmi diterbitkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada industri yang tidak menerapkan aturan nutri-level pada produk mereka.
“Nanti, ketika kami menjadikannya wajib, akan ada sanksi. Saat ini, sanksi belum bisa dijatuhkan karena masih bersifat sukarela,” katanya.