Undang-Undang Penggunaan Media Sosial di Indonesia Mungkin Tidak Melindungi Anak-Anak

Undang-Undang Penggunaan Media Sosial di Indonesia Mungkin Tidak Melindungi Anak-Anak

Undang-Undang Penggunaan Media Sosial di Indonesia Mungkin Tidak Melindungi Anak-Anak

Slot online terpercaya – Langkah pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari bahaya daring patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut mengabaikan kesejahteraan mereka dan justru membuat mereka menjadi buta digital dengan menganggap bahwa solusi terletak pada undang-undang yang bersifat umum.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menyusun rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Meskipun undang-undang semacam itu patut diapresiasi, undang-undang tersebut seharusnya lebih berfokus pada pencegahan bahaya daring daripada hukuman, serta mempertimbangkan kesejahteraan mental dan fisik anak-anak, serta kebutuhan mereka untuk menjadi melek digital.
Pada 13 Januari 2025, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa ia telah membahas strategi untuk melindungi anak-anak dari bahaya daring di dunia maya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa timnya akan membahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan menyusun undang-undang baru tersebut serta mempelajari undang-undang yang sudah ada yang melindungi anak-anak di internet.

Pada pandangan pertama, inisiatif ini tampak sebagai langkah proaktif menuju keamanan melindungi anak-anak di era digital. Namun, pendekatan serupa di negara lain telah memicu kontroversi. Pada Desember 2024, Australia mengesahkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring 2024 yang berisi peraturan utama yang membatasi pengguna di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial.

Undang-undang tersebut menjatuhkan denda hingga A$49,5 juta (US$30 juta) kepada perusahaan media sosial yang tidak mematuhi undang-undang tersebut. Namun, undang-undang tersebut (yang akan diberlakukan dalam 12 bulan) dianggap sebagai alat yang kasar yang tidak menyelesaikan masalah inti dalam mengurangi bahaya daring. Para ahli mengatakan bahwa pemerintah Australia seharusnya lebih fokus pada “mendidik orang tua dan pengasuh tentang cara berinteraksi dengan anak-anak mengenai penggunaan media sosial mereka”.

Secara terpisah, pemerintah Singapura baru-baru ini memperbarui pedoman penggunaan layar untuk anak-anak di bawah 12 tahun, dengan tujuan mengurangi risiko kesehatan dan perkembangan yang buruk.
Pendekatan Australia dan Singapura terhadap pembatasan media sosial bagi anak-anak telah diimbangi dengan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan anak-anak. Australia menyediakan layanan kesehatan mental gratis bagi anak-anak di bawah usia 11 tahun, sementara Singapura telah menerapkan sejumlah inisiatif terkait kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak.

Meskipun anak-anak Indonesia menghadapi berbagai risiko digital, seperti eksploitasi daring dan paparan terhadap konten kekerasan, pemerintah belum menjelaskan secara jelas bahaya daring spesifik mana yang ingin ditangani oleh rancangan undang-undang tersebut.
Dalam konteks Indonesia, tantangan sesungguhnya adalah memberikan perlindungan yang memadai bagi kesejahteraan mental dan fisik anak-anak mengingat tingginya prevalensi gangguan mental di kalangan anak-anak Indonesia.
Selain itu, setelah undang-undang ini disahkan, undang-undang tersebut berpotensi menjadi “stempel karet” yang mungkin mengabaikan fakta-fakta tertentu terkait keterampilan literasi digital anak-anak Indonesia.

Meskipun anak-anak Indonesia menghadapi berbagai risiko digital, seperti eksploitasi daring dan paparan konten kekerasan, pemerintah belum menjelaskan secara spesifik bahaya daring mana yang ingin ditangani oleh rancangan undang-undang tersebut. Ketidakjelasan ini adalah terkait dengan sebuah studi yang menunjukkan kerentanan anak-anak Indonesia terhadap bahaya daring, termasuk “infodemi” (istilah yang merujuk pada banjir informasi selama pandemi Covid-19). Studi ini menunjukkan bahwa anak-anak memiliki kepercayaan yang tak terkendali terhadap berita akibat minimnya bimbingan dalam mengonsumsi informasi daring, yang memperparah penyebaran disinformasi.

Temuan ini sejalan dengan pernyataan PBB bahwa hingga seperempat anak-anak tidak mampu mengevaluasi kebenaran informasi yang mereka konsumsi secara daring.
Bahaya daring lain yang menjadi perhatian signifikan di Indonesia adalah perundungan siber. Indonesia lebih menekankan pada hukuman daripada pencegahan atau rehabilitasi melalui Undang-Undang Perlindungan Anak (CPL) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mendefinisikan perundungan siber secara ambigu.

Dalam UU ITE, “perundungan siber” sering dianggap sama dengan “kejahatan siber” (seperti pelecehan atau cyberstalking), meskipun Huh, perundungan siber tidak selalu berkaitan dengan serangan terhadap reputasi korban, sebagaimana diatur dalam ketentuan pencemaran nama baik daring. Sementara itu, KUHAP gagal mengatur unsur niat jahat dan ketidakseimbangan kekuasaan (antara pelaku dan korban) dalam perundungan offline dan perundungan siber. Meskipun pemerintah telah mengadopsi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, yang juga telah diterapkan di sekolah-sekolah, tidak semua guru sepenuhnya memahami kerangka kerja tersebut.

Hal ini tidak membantu dalam menangani perundungan siber di Indonesia.
Bahwa rancangan undang-undang tersebut akan lebih berfokus pada pembatasan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak menunjukkan tema yang berulang dalam proses legislatif Indonesia: kecenderungan untuk menangani tantangan sosial yang kompleks dengan langkah-langkah yang sederhana (dan tidak memadai). Alih-alih mengesahkan undang-undang baru, pendekatan yang lebih pragmatis adalah dengan mengubah undang-undang yang ada untuk mendefinisikan “perundungan siber” dan “disinformasi” secara tepat.

Penanganan bahaya daring terhadap anak-anak Indonesia mungkin dapat dilakukan dengan mengikuti contoh-contoh seperti Contohnya adalah Poynter Institute, sebuah lembaga nirlaba asal AS yang berbasis di Florida, di mana anak-anak dilatih menjadi pemeriksa fakta. Di Indonesia, program serupa dapat didirikan oleh lembaga swasta atau organisasi media berita tepercaya dan dijalankan secara nasional, bersamaan dengan pendidikan literasi digital sejak dini. Kebijakan semacam itu, yang menekankan pemberdayaan pendidikan dan pengembangan keterampilan untuk menghadapi kompleksitas lanskap digital, menawarkan pendekatan yang lebih praktis untuk membantu anak-anak Indonesia daripada menerapkan undang-undang yang membatasi dan lebih banyak menyalahkan teknologi daripada pelaku tindakan berbahaya di dunia maya.