Dipaksa ke Dasar: Memeras Nelayan dan Lautan Indonesia untuk Keuntungan Ikan Tuna yang Tidak Etis
Liga335 daftar – Ringkasan Eksekutif Armada penangkapan ikan tuna Indonesia merupakan pemasok utama tuna ke pasar premium, seperti Australia. Namun, sektor ini berkembang pesat dengan mengorbankan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan praktik tenaga kerja yang eksploitatif, termasuk penipuan dan perbudakan utang. Sebuah penyelidikan pada tahun 2025, yang dilakukan bekerja sama dengan Gereja Uniting di Australia, Sinode Victoria dan Tasmania, menemukan bahwa 25 nelayan di atas 17 kapal penangkap tuna Indonesia yang memasok pasar Australia diduga mengalami indikator kerja paksa menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Di antara 11 indikator yang dianalisis, nelayan paling sering mengalami penyalahgunaan kerentanan (56%), perbudakan utang (56%), dan penipuan (40%). Berdasarkan analisis tim penyelidik terhadap daftar kapal dalam Proyek Peningkatan Perikanan (FIP), 17 kapal penangkap ikan tersebut diduga memasok lima perusahaan pengolahan di Indonesia, seperti PT Aneka Tuna Indonesia, PT Samudera Mandiri Sentosa, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Intimas Su Rya dan PT Sinar Pure Food International. Analisis perdagangan menunjukkan bahwa lima perusahaan pengolahan mengekspor ke 10 perusahaan seafood Australia, termasuk merek seperti Sirena, Safcol, dan JFC Australia.
Jaringan perekrutan nelayan yang berlapis-lapis di Indonesia mengarahkan orang-orang rentan dari daerah pedesaan ke situasi eksploitasi tenaga kerja dan/atau kerja paksa. Broker (calo) bekerja sama dengan administrator kapal dan menangani proses perekrutan nelayan. Menurut kesaksian yang kami terima, calo memikat nelayan dengan janji gaji besar dan pinjaman awal yang fleksibel.
Namun, calo kemudian mengenakan biaya ilegal dan berlebihan untuk perjalanan, pelatihan, dan dokumen. Nelayan melaporkan bahwa calo juga menyita dokumen identitas dan barang pribadi nelayan saat tiba di pelabuhan untuk memastikan nelayan tetap berada di bawah kendali penuh setelah ditugaskan ke laut. Kondisi di atas kapal merupakan beban manusiawi tambahan dari sistem ini.
Nelayan melaporkan bekerja 15-18 jam sehari, seringkali tanpa perlengkapan yang memadai. Istirahat, upah, atau akses ke komunikasi. Beberapa di antaranya berada di laut selama 10 hingga 18 bulan tanpa singgah di pelabuhan.
Baik dalam armada perairan jauh maupun armada perairan teritorial, skema pembagian keuntungan dan sistem upah dirancang secara tidak adil untuk menekan penghasilan nelayan. Situasi ini diperparah oleh penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU). Perusahaan mendorong kapal penangkapan ikan dan nelayan untuk terlibat dalam praktik terlarang, seperti pemotongan sirip hiu dan penggunaan perangkat pengumpul ikan ilegal (FAD).
Sebagian besar kapal penangkapan ikan Indonesia yang berpartisipasi dalam FIP juga menunjukkan kepatuhan yang lemah dalam pelaporan tangkapan. Hubungan antara pelanggaran tenaga kerja dan kejahatan lingkungan menyoroti sistem eksploitatif yang mengalihkan biaya manusia dan ekologi untuk mempertahankan margin keuntungan. Untuk membawa keadilan bagi nelayan dan lautan, Sinode Gereja Persatuan menuntut agar: Pemerintah Indonesia menegakkan kebijakan kerja layak di laut sesuai standar internasional, termasuk perekrutan etis dan upah adil yang melindungi Indo Hak nelayan Indonesia; Pemerintah Australia melarang produk perikanan yang terkait dengan eksploitasi tenaga kerja dan kerja paksa masuk ke pasar Australia; Perusahaan perikanan Indonesia dan Australia melakukan due diligence hak asasi manusia dan lingkungan dalam rantai pasokan mereka.
Kecuali regulator Indonesia dan Australia menerapkan dan menegakkan due diligence yang mengikat dan perlindungan tenaga kerja, biaya sebenarnya dari tuna akan terus ditanggung oleh mereka yang berada di bagian paling bawah rantai pasokan, yaitu nelayan Indonesia yang terjebak dalam utang dan kehilangan hak-hak mereka. Ada kebutuhan mendesak bagi kedua pemerintah untuk membangun kemitraan yang lebih akuntabel, transparan, dan efektif dengan memastikan partisipasi dan kolaborasi yang berarti dengan nelayan, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani kerja paksa di laut.