Pasar asuransi kecelakaan diri dan kesehatan di Indonesia terus berkembang

Pasar asuransi kecelakaan diri dan kesehatan di Indonesia terus berkembang

Pasar asuransi kecelakaan diri dan kesehatan di Indonesia terus berkembang

Liga335 – Menanggapi meningkatnya jumlah klaim dan tekanan biaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama dengan pemerintah, sedang menyusun Surat Edaran (RSEOJK) baru yang bertujuan untuk menyelaraskan manfaat antara penyedia asuransi dan sistem kesehatan masyarakat Indonesia. Kerangka kerja yang diusulkan mencakup kewajiban pembayaran bersama (co-payment) minimal 10% untuk layanan rawat jalan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan layanan medis yang tidak perlu dan mengurangi risiko perusahaan asuransi terhadap rasio klaim yang tinggi.