Indonesia menangkap warga Malaysia kedua dalam beberapa hari terakhir atas kasus penyelundupan narkoba
Liga335 daftar – Pihak berwenang di Indonesia telah menangkap seorang warga Malaysia kedua dalam waktu kurang dari seminggu karena diduga menyelundupkan metamfetamin dan pil ekstasi ke negara tersebut, sebuah tindak pidana yang diancam hukuman mati di negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini.
Seorang pria berusia 22 tahun yang hanya diidentifikasi sebagai “DI” ditahan di Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia, pada hari Senin tak lama setelah mendarat dengan penerbangan dari Kuala Lumpur, demikian kata Kepala Satuan Tugas Keamanan Bandara Novi Manunggal dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas di bandara menemukan “metamfetamin dan pil ekstasi yang ditempelkan pada tubuh tersangka,” demikian pernyataan Novi.
“DI” kedapatan membawa empat bungkus, atau 990 gram (34,9 ons), sabu-sabu kristal dan empat bungkus berisi 1.089 pil ekstasi, katanya.
Orang tersebut telah didakwa melakukan penyelundupan narkoba lebih dari lima gram, yang di Indonesia dikenakan hukuman mati.
Pihak berwenang menangkap seorang pilot asal Malaysia berusia 39 tahun pekan lalu dengan lebih dari 70.000 tablet ekstasi di dalam kopernya di Bandara Jakarta.
T Kasus ini terungkap pada Selasa malam ketika petugas bea cukai yang sedang memeriksa bagasi di terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebuah koper mencurigakan saat pemeriksaan sinar-X.
Koper tersebut kemudian diambil oleh tersangka, yang diidentifikasi polisi sebagai seorang pilot maskapai Malaysian Airlines pada penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar, namun telah memberlakukan moratorium eksekusi selama beberapa tahun.
Negara ini terakhir kali melaksanakan hukuman mati atas kasus narkoba pada tahun 2016, ketika seorang warga Indonesia dan tiga warga Nigeria dieksekusi dengan regu tembak.