Indonesia dan Rusia mempererat kerja sama di bidang kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi

Indonesia dan Rusia mempererat kerja sama di bidang kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi

Indonesia dan Rusia mempererat kerja sama di bidang kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi

Liga335 – Indonesia dan Rusia Memperkuat Kemitraan di Bidang Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Inovasi
Berita terkait: Indonesia mengadopsi model data WIPO untuk mendorong ekonomi kreatif
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menyatakan bahwa kemitraannya dengan otoritas kekayaan intelektual Rusia, Rospatent, akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus membuka peluang baru bagi para inovator Indonesia untuk memasuki pasar Rusia.Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kementerian tersebut, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Rospatent mencerminkan komitmen kementerian untuk memperluas jaringan internasionalnya guna meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan KI.”Melalui kerja sama ini, kami bertujuan untuk memperkuat pengembangan kapasitas, memanfaatkan teknologi, dan menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia,” katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Ia mencatat bahwa MoU yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Rospatent di Jenewa pada hari Selasa (7 Juli) menjadi landasan untuk memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual antara Indonesia dan Rusia.Selain MoU tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati beberapa inisiatif strategis, termasuk kerja sama dalam pemanfaatan data digital dan analisis paten, pengembangan kapasitas dalam penilaian kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta menjajaki penerapan Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten.Indonesia dan Rusia juga sepakat untuk saling mendukung dalam forum-forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Hal ini mencakup dukungan terhadap usulan Indonesia di Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa untuk pendaftaran internasional di WIPO.Selain itu, kedua negara akan memperkuat perlindungan indikasi geografis melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik. “Kami optimis bahwa MoU ini akan membawa manfaat nyata bagi kedua negara,” kata Siregar.

Sebagai Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web penilaian kekayaan intelektual di bawah kerangka kerja Komite Pembangunan dan Kekayaan Intelektual (CDIP).Sebagai balasannya, Indonesia mengundang Rusia untuk menghadiri Forum Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Batas yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan Oktober mendatang. Siregar berharap kerja sama ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan atas karya kreatif dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif, sekaligus memperluas akses pasar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia.