Indonesia akan menunda penerapan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen

Indonesia akan menunda penerapan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen

Indonesia akan menunda penerapan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen

Taruhan bola – Indonesia akan menunda penerapan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen
Berita terkait: Indonesia mungkin mempertimbangkan pembentukan Badan Pendapatan Negara jika target pajak tidak tercapai
Jakarta (ANTARA) – Indonesia tidak akan memberlakukan pajak baru—termasuk cukai popok dan tisu basah—hingga perekonomian nasional mencapai pertumbuhan 6 persen, demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat. ““Patokan saya tetap sama. Sampai perekonomian stabil, saya tidak akan menambah pajak baru,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat.

Ide mengenakan pajak pada popok dan tisu basah muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.Di bawah tujuan “Pendapatan Negara yang Optimal,” peraturan tersebut menguraikan upaya untuk memperluas basis cukai, termasuk studi tentang pengenaan pajak pada popok, wadah makanan dan minuman sekali pakai, serta tisu basah, serta usulan untuk menaikkan batas atas bea ekspor minyak sawit.

Meskipun barang-barang tersebut tercantum dalam peraturan yang ditandatangani pada Pada 10 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum akan segera dilakukan. “Kami tidak akan menerapkannya dalam waktu dekat,” katanya, sambil menegaskan kembali bahwa sumber pendapatan baru hanya akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Ia secara konsisten berpendapat bahwa memberlakukan pajak baru secara prematur dapat mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan, terutama setelah kebutuhan dasar dan kewajiban terpenuhi.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, Purbaya lebih memilih untuk mendorong aktivitas ekonomi guna meningkatkan pendapatan.