FOKUS: Dengan tempat pembuangan akhir yang hampir penuh, Indonesia berjuang menghadapi ‘bom waktu’ krisis sampah
Liga335 – DENPASAR/JAKARTA: Dengan pantai-pantai berpasir dan sawah-sawah yang hijau subur, Bali telah lama dipromosikan sebagai pulau surga yang sempurna di Indonesia. Namun bagi penduduk setempat, terutama mereka yang tinggal di Bali selatan, jalanan di sekitar tempat tinggal mereka jauh dari kata indah, dengan tumpukan sampah yang memenuhi sebagian wilayah pulau tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Sejak 1 April, warga Bali diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik.
Sampah organik sebagian besar dilarang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) terbesar di pulau itu, Suwung, yang melayani wilayah selatan yang padat penduduk dan didorong oleh pariwisata. Berdasarkan peraturan baru tersebut, warga diharapkan mengomposkan atau mengirimkan sampah mereka ke pusat daur ulang. Sampah anorganik dapat dikirim ke TPA anorganik kecil yang baru didirikan di Bali selatan.
Sampah organik adalah sampah yang dapat terurai secara hayati, seperti buah-buahan dan cangkang telur yang berasal dari tumbuhan atau hewan. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat terurai secara hayati dan berasal dari bahan tak hidup, sintetis, atau berbasis mineral, seperti botol dan styrofoam. Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong hou mendorong rumah tangga dan perusahaan untuk memilah dan mengolah sampah langsung di sumbernya, alih-alih mengirimkan semuanya ke tempat pembuangan akhir yang sudah berada di ambang kelebihan kapasitas.