Indonesia Membantah Adanya Diskriminasi Terhadap Kaum LGBTQ yang Ditetapkan oleh Negara: Apa Sebenarnya Kebenarannya?

Indonesia Membantah Adanya Diskriminasi Terhadap Kaum LGBTQ yang Ditetapkan oleh Negara: Apa Sebenarnya Kebenarannya?

Indonesia Membantah Adanya Diskriminasi Terhadap Kaum LGBTQ yang Ditetapkan oleh Negara: Apa Sebenarnya Kebenarannya?

Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Meskipun pemerintah Indonesia menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai “ancaman non-militer” berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah membantah bahwa hal tersebut bertujuan untuk mendiskriminasi individu LGBTQ. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa peraturan tersebut melegalkan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

Menteri tersebut menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk individu LGBT, berhak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia. “Hal ini tidak boleh ditafsirkan seolah-olah pemerintah mengizinkan orang untuk menganiaya, melakukan tindakan kekerasan, atau mengancam individu LGBT,” kata Yusril dalam pesan WhatsApp pada Kamis, 9 Juli 2026. Lalu, Apa yang Dimaksud dengan “Ancaman Non-Militer”?

Menurutnya, istilah “ancaman non-militer” digunakan untuk mengkategorikan risiko terhadap keamanan nasional ketangguhan. Dalam konteks dimensi sosiokultural—di mana penyebaran budaya LGBTQ diklasifikasikan—”ketangguhan” merujuk pada nilai-nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital, dan kohesi sosial. Menurut Yusril, pemerintah sedang berupaya mencegah penyebaran luas budaya LGBTQ, yang dianggapnya berpotensi mengubah nilai-nilai perkawinan dan keluarga di Indonesia, yang didasarkan pada norma-norma agama.

“Yang dipandang pemerintah sebagai ancaman adalah kampanye, propaganda, dan penyebaran perilaku LGBT yang bertujuan mengubah nilai-nilai yang selaras dengan budaya dan moral bangsa,” katanya. Yusril meyakini bahwa pemerintah menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Budaya LGBTQ, katanya, dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ditolak oleh agama-agama yang diakui di Indonesia.

Oleh karena itu, peraturan tersebut berfungsi sebagai intervensi negara untuk menangkis penyebaran budaya LGBT. “Pendekatan yang diambil tetap berada dalam kerangka hukum” “.koridor tersebut, menghormati martabat setiap warga negara, dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang ada di masyarakat Indonesia,” katanya.

Kelompok Hak Asasi Manusia Mengecam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 Beberapa kelompok hak asasi manusia telah mengkritik kebijakan tersebut, termasuk Amnesty International Indonesia. Menurut Amnesty, peraturan tersebut melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi negara dan hukum internasional. Hak-hak tersebut meliputi hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan dari diskriminasi.

Langkah Indonesia untuk melabeli komunitas LGBTQ sebagai ancaman nasional sama saja dengan dehumanisasi, yang dikhawatirkan akan memicu kebencian publik. Dengan demikian, peraturan tersebut mengabaikan komitmen Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)—yang telah diratifikasi—di mana negara berkewajiban melindungi semua warga negara tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menekankan .

menjelaskan bagaimana kebijakan ini memberi lampu hijau kepada pihak berwenang atau kelompok-kelompok tertentu untuk menganiaya anggota komunitas LGBTQ atas nama membela negara. “Menempatkan kelompok minoritas seksual dalam kategori yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme tidak hanya melembagakan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan, tetapi juga menunjukkan betapa rendahnya kualitas elit politik di negara kita,” kata Usman pada Rabu, 8 Juli 2026.