Bagaimana kebijakan olahraga Indonesia justru menghasilkan proyek-proyek yang tidak berguna sambil mengabaikan dampak sosialnya

Bagaimana kebijakan olahraga Indonesia justru menghasilkan proyek-proyek yang tidak berguna sambil mengabaikan dampak sosialnya

Bagaimana kebijakan olahraga Indonesia justru menghasilkan proyek-proyek yang tidak berguna sambil mengabaikan dampak sosialnya

Slot online terpercaya – Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Indonesia, yang disahkan pada tahun 2021, menjanjikan sebuah revolusi dari hulu ke hilir. Secara teoritis, DBON memposisikan olahraga masyarakat sebagai fondasi bagi kesuksesan atlet elit. Namun, terdapat ketimpangan yang mencolok antara visi normatif ini dan kenyataan distribusi sumber daya.

Saat ini, arsitektur olahraga Indonesia menyerupai piramida terbalik. Sementara dana besar dialirkan ke prestasi elit dan stadion-stadion “gajah putih”, olahraga rekreasi akar rumput dan inisiatif Olahraga untuk Pembangunan (S4D) tetap terpinggirkan.

Landasan normatif dan filosofis

Penerbitan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) secara teoritis menandai era baru bagi ekosistem olahraga Indonesia. Secara normatif, DBON merupakan instrumen regulasi yang bertujuan menyinkronkan olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, dan olahraga elit menjadi sistem yang terintegrasi.

Filosofi hulu-ke-hilir mencerminkan pengakuan negara bahwa interna Prestasi olahraga merupakan hasil alami dari partisipasi aktif di tingkat akar rumput.
Namun, pada tingkat implementasi, terdapat ketidakselarasan antara visi sosiologis ini dan realitas distribusi sumber daya. Artikel ini berpendapat bahwa meskipun DBON secara hukum memposisikan olahraga komunitas sebagai fondasi prestasi, alokasi anggaran tetap tidak proporsional dan terlalu condong ke kalangan elit.

Tanpa melakukan reorientasi menuju revitalisasi infrastruktur komunitas yang inklusif, DBON berisiko gagal sebagai instrumen pengembangan modal sosial dan terjebak dalam pencapaian yang bersifat kosmetik dan terisolasi.
Mendekonstruksi piramida terbalik: Kritik terhadap alokasi sumber daya
Pengembangan atlet yang berkelanjutan idealnya mengikuti struktur piramida, di mana basis akar rumput yang luas menghasilkan talenta elit di puncak. Namun, kebijakan Indonesia cenderung menerapkan model piramida terbalik.

Alokasi anggaran negara tetap sangat terpusat pada kamp pelatihan nasional dan insentif bagi atlet elit, sementara pendanaan untuk olahraga rekreasi dan infrastruktur lokal sering kali terpinggirkan.
Ketidakseimbangan ini menimbulkan anomali dalam pembentukan modal sosial. Mengacu pada konsep modal sosial Robert Putnam, olahraga seharusnya berfungsi sebagai perekat sosial.

Namun, ketika investasi lebih berfokus pada prestasi atlet elit sebagai tontonan, masyarakat kehilangan akses terhadap olahraga sebagai sarana partisipatif.
Secara empiris, ketidakseimbangan ini tercermin dalam indikator partisipasi. Menurut Laporan Indeks Pengembangan Olahraga Nasional (SDI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, tingkat partisipasi aktif tetap berada di sekitar 30%–33% dalam beberapa tahun terakhir.

SDI 2022 mencatat tingkat partisipasi sebesar 30,93%, lebih rendah dari 32,80% pada tahun 2021. Secara keseluruhan, dimensi partisipasi dan kebugaran tetap rendah, dengan skor SDI nasional sekitar 0,327 (pada skala 0–1), yang menunjukkan stagnasi atau penurunan pasca-pandemi.
Sementara itu, DBON memvisualisasikan bahwa pada tahun 2045, 70% masyarakat Indonesia akan melakukan aktivitas fisik setidaknya tiga kali seminggu selama minimal 60 menit , dengan 60% di antaranya mencapai tingkat kebugaran fisik yang baik.

Target sementara dalam Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2022 menetapkan tingkat partisipasi sebesar 37% pada tahun 2023 dan 40% pada tahun 2024.
Kesenjangan ini menyoroti ketidaksejajaran antara investasi negara dan hasil sosial.

Meskipun dukungan untuk olahraga elit meningkat, rendahnya partisipasi publik menunjukkan investasi yang tidak memadai di sektor hulu seperti ruang publik, fasilitasi komunitas, dan olahraga partisipatif. Data SDI menunjukkan bahwa pengembangan olahraga di Indonesia masih terkonsentrasi pada kinerja elit daripada praktik sosial yang inklusif.

Perspektif hukum: Hak aksesibilitas dan keadilan distributif

Secara hukum, hak warga negara atas fasilitas olahraga dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga. Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan infrastruktur olahraga yang dapat diakses dan memenuhi standar.
Pasal 11 ayat (2): Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan dan fasilitas serta menjamin Mendorong pelaksanaan kegiatan olahraga bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Pasal 73 ayat (2): Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas olahraga, serta ruang terbuka, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, implementasi kebijakan seringkali bertentangan dengan prioritas anggaran. Hal ini menimbulkan masalah keadilan distribusi, di mana negara cenderung memprioritaskan olahraga sebagai simbol prestise dan komoditas melalui proyek infrastruktur eksklusif, sementara ruang publik inklusif bagi kelompok marjinal diabaikan.

Namun, pengembangan modal sosial memerlukan infrastruktur olahraga untuk berfungsi sebagai ruang ketiga di mana kelompok sosial yang beragam berinteraksi secara organik. Alokasi sumber daya publik seharusnya memprioritaskan akses bagi mereka yang paling membutuhkan. Namun, pengeluaran yang berorientasi pada elit saat ini mencerminkan pola distribusi yang regresif, yang memusatkan manfaat hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu sambil mengabaikan kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Studi kasus: Fenomena “Gajah Putih” pasca-acara nasional

Ketidakefektifan kebijakan terlihat jelas dalam fenomena “gajah putih” pasca-acara Pekan Olahraga Nasional (PON). Fasilitas olahraga yang mahal sering kali tidak dimanfaatkan secara optimal atau terbengkalai setelah acara berakhir.
Hal ini mencerminkan pembangunan infrastruktur jangka pendek yang didorong oleh prestise, tanpa integrasi pasca-acara ke dalam ekosistem olahraga lokal.

Akibatnya, fasilitas-fasilitas ini gagal menghasilkan modal sosial karena sulit diakses dan biayanya yang tinggi, sehingga menjadi simbol pemborosan dana publik dengan pengembalian investasi sosial (SROI) yang rendah.
Sebaliknya, lapangan umum yang direvitalisasi di pusat-pusat perkotaan menunjukkan tingkat pemanfaatan yang tinggi dan secara efektif menumbuhkan kohesi sosial. Hal ini menegaskan bahwa strategi hulu DBON harus memprioritaskan aksesibilitas melalui desain daripada infrastruktur monumental.

Acara PON sebelumnya (Kalimantan Timur 2008, Riau 2012) meninggalkan fasilitas yang tidak terpakai, sementara kekhawatiran muncul bahwa Papua’s v Venue-venue tersebut menghadapi nasib serupa. DPR RI juga telah mencatat tidak adanya sistem pemeliharaan yang berkelanjutan, meskipun telah dilakukan investasi besar-besaran.
Selama lima edisi terakhir, penyelenggaraan PON menunjukkan peningkatan signifikan dalam alokasi anggaran tanpa disertai jaminan pemanfaatan infrastruktur yang berkelanjutan.

Data menunjukkan bahwa:
Anggaran tertinggi tercatat pada PON XX Papua sebesar Rp 10,4 triliun, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2018 hingga 2021. Sementara itu, PON XXI Aceh–Sumatra Utara didanai melalui kombinasi anggaran nasional (APBN) dan daerah (APBD). Secara nominal, angka-angka ini mencerminkan komitmen fiskal negara terhadap pengembangan olahraga elit.

Namun, masalah utamanya terletak pada rendahnya manfaat pasca-acara dari investasi tersebut.
Kasus Kabupaten Mimika di Papua Tengah memberikan ilustrasi konkret. Beberapa venue PON XX yang dibangun dengan biaya besar kini berada dalam kondisi terbengkalai.

Venue aeromodeling di Ninabua Vi Kawasan tersebut ditumbuhi rumput liar, jalan aksesnya rusak, serta terdapat genangan air dan sisa-sisa bahan bangunan. Selain itu, fasilitas tersebut masih terjerat dalam sengketa tanah adat, yang menandakan lemahnya perencanaan hukum sejak awal.
Kondisi serupa terlihat pada gedung olahraga futsal yang terletak di kawasan SP 2–SP 5, di mana kerusakan fisik seperti kaca pecah, pintu rusak, dan lingkungan sekitar yang kurang terawat terlihat jelas.

Venue dayung juga terus menghadapi masalah administratif terkait kepemilikan tanah. Kondisi-kondisi ini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur olahraga dalam kerangka PON seringkali berorientasi jangka pendek, kurang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Dari perspektif ekonomi publik, situasi ini mencerminkan rendahnya Social Return on Investment (SROI).

Infrastruktur yang seharusnya berfungsi sebagai pendorong aktivitas ekonomi lokal dan ruang interaksi sosial justru berubah menjadi aset yang menganggur. Oleh karena itu, istilah “white elephant” bukan sekadar metap bukan sekadar kisah sejarah, melainkan gambaran kegagalan kebijakan dalam mengubah pengeluaran publik menjadi manfaat sosial yang berkelanjutan.
Perbandingan paradigma: “Proyek Gajah Putih” versus krisis Olahraga untuk Pembangunan
Paradoks ini semakin menonjol bila dibandingkan dengan inisiatif Olahraga untuk Pembangunan (S4D), khususnya partisipasi Tim Nasional Sepak Bola Jalanan Indonesia dalam Homeless World Cup.

Sejak 2011, Indonesia secara konsisten ikut serta dalam acara ini, yang tidak hanya berfungsi sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai instrumen rehabilitasi sosial bagi kelompok-kelompok terpinggirkan, termasuk orang yang hidup dengan HIV/AIDS dan individu dengan riwayat penggunaan narkoba.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, keberlanjutan partisipasi ini menghadapi krisis pendanaan. Sejak 2023, Rumah Cemara, sebagai penyelenggara nasional, tidak menerima dukungan sponsor sama sekali dari sektor swasta.

Dukungan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga—yang sejak 2015 mencakup biaya tiket pesawat dan uang saku harian—dilaporkan y tidak dapat dilanjutkan pada tahun 2026 karena keterbatasan anggaran.
Akibatnya, partisipasi Indonesia dalam Homeless World Cup 2026 terancam dibatalkan—suatu ironi mengingat dana yang dibutuhkan relatif minim dibandingkan dengan anggaran besar yang dialokasikan untuk pembangunan venue PON.
Partisipasi satu tim Indonesia dalam Homeless World Cup 2026 kemungkinan hanya membutuhkan sekitar USD 20.

000–25.000. Dibandingkan dengan PON XX Papua yang menelan biaya sekitar USD 720 juta, biaya pengiriman satu tim Indonesia ke Homeless World Cup hanya mewakili sekitar 0,003% dari anggaran tersebut.

Bahkan jika anggaran HWC ditingkatkan menjadi USD 25.000, jumlah tersebut tetap hanya sekitar 0,0035% dari pengeluaran PON Papua.
Faktanya, dana yang dibutuhkan untuk Tim Nasional Sepak Bola Jalanan Indonesia bahkan tidak mencapai 0,01% dari salah satu pengeluaran olahraga multi-event terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukanlah kurangnya sumber daya, melainkan ketidakmampuan Keterpihakan anggaran terhadap inisiatif olahraga yang memiliki dampak sosial langsung.
Politikisasi pengakuan dan ketidaksetaraan di antara cabang-cabang olahraga
Ketidaksetaraan dalam kebijakan olahraga nasional tidak hanya tercermin dalam alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam praktik simbolis pengakuan negara terhadap cabang olahraga tertentu. Salah satu contoh terkini adalah pemberian jam tangan mewah oleh Prabowo Subianto kepada tim nasional sepak bola Indonesia.

Tanggapan publik terhadap peristiwa ini terpolarisasi. Para pendukung memandangnya sebagai bentuk apresiasi negara atas prestasi sepak bola. Sebaliknya, para kritikus—termasuk atlet dari cabang olahraga lain—memandangnya sebagai bentuk ketidakadilan simbolis yang memperlebar kesenjangan di antara sektor-sektor olahraga.

Kritik ini menjadi lebih relevan ketika ditinjau dalam konteks kebijakan fiskal yang lebih luas. Pemerintah telah menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran yang signifikan, termasuk pemotongan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia. Pada bulan Februari Pada tahun 2025, anggaran kementerian tersebut dipangkas sekitar 50%, dari sekitar USD 145 juta menjadi USD 65 juta (setara dengan Rp 2,3 triliun menjadi Rp 1,03 triliun).

Dampaknya sangat terasa. Pada awal 2025, Persatuan Atletik Indonesia (PB PASI) terpaksa memulangkan sekitar 60 atlet dari pemusatan latihan nasional di Pangalengan, Jawa Barat, akibat keterbatasan anggaran. Program latihan tersebut sendiri membutuhkan sekitar USD 70.

000 per bulan (setara dengan IDR 1,1 miliar).
Kontras ini sangat problematis. Di satu sisi, ada pengakuan simbolis bernilai tinggi untuk olahraga populer; di sisi lain, cabang olahraga yang kurang menonjol mengalami pemotongan dana yang secara langsung memengaruhi keberlanjutan pengembangan atlet.

Dari perspektif keadilan distributif, kondisi ini mencerminkan alokasi sumber daya yang tidak proporsional, yang terkonsentrasi pada olahraga dengan nilai komersial tinggi dan popularitas massal.
Selain itu, fenomena ini menyoroti politisasi olahraga. Sepak bola, sebagai Cabang olahraga dengan jumlah penggemar terbanyak sering kali berfungsi sebagai instrumen legitimasi politik.

Pengakuan simbolis yang berlebihan berisiko memperkuat paradigma olahraga sebagai tontonan, sementara cabang olahraga lain yang berkontribusi signifikan terhadap pengembangan manusia justru terpinggirkan.
Ketika dikaitkan dengan fenomena “gajah putih” dan krisis pendanaan seputar partisipasi dalam Homeless World Cup, pola ini mengungkap masalah struktural yang konsisten: kebijakan olahraga nasional tetap berorientasi pada visibilitas dan prestise, alih-alih distribusi yang adil dan dampak sosial jangka panjang.
Kesimpulan
DBON menyediakan landasan normatif progresif dengan menempatkan olahraga komunitas sebagai dasar pencapaian elit.

Namun, masalah utamanya tidak terletak pada desain, melainkan pada distribusi sumber daya yang tidak merata yang mengabaikan pengembangan berbasis partisipasi.
Dari perspektif hukum, hal ini mencerminkan ketidakpenuhan kewajiban negara untuk memastikan akses yang adil terhadap olahraga. Masalah ini melampaui efis Perhatian terhadap pertanyaan mendasar seputar keadilan: siapa yang diuntungkan dari investasi publik dan siapa yang tetap terpinggirkan.

Diperlukan pergeseran paradigma, dari pengembangan olahraga yang berorientasi pada prestise menuju olahraga sebagai infrastruktur sosial. Investasi pada ruang publik, inisiatif komunitas, dan Olahraga untuk Pembangunan harus diprioritaskan.
Tanpa pergeseran ini, pencapaian akan tetap bersifat elit dan terputus-putus, gagal memperluas partisipasi secara berkelanjutan.

Jika negara dapat menyediakan kemewahan bagi atlet elit, maka merupakan kewajiban moral dan hukum untuk memastikan keberlanjutan bagi mereka yang mengandalkan olahraga sebagai jalan untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.