KPK Tangkap Dirut PT Wahana Menas Erwin Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dalam kasus INITOGEL dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Benar, 24 September penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Budi menjelaskan penangkapan dilakukan KPK karena Menas Erwin dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan di wilayah BSD, Banten.

Pada 12 Agustus 2025, KPK mengungkapkan segera melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin. Namun, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.

Nama Menas Erwin Muncul di Sidang Kasus Hasbi Hasan

Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp 210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Dilansir Antara, uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Sederet Fasilitas untuk Hasbi Hasan

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp 240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.

Sumber : Klikdokter77.id