Jakarta – Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH bersifat fleksibel, sehingga tidak harus dilakukan pada hari Rabu, melainkan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Pramono mengatakan pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan WFH dengan kebijakan yang ditetapkan pusat.
“Kami mengikuti arahan pusat, yang penting fleksibel dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Fleksibilitas Pelaksanaan WFH
Menurutnya, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak harus terpaku pada satu hari tertentu.
Fleksibilitas ini dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja ASN.
Jaga Kinerja dan Pelayanan Publik
Meski ada kebijakan WFH, Pramono menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Pemerintah daerah akan memastikan kinerja ASN tetap terjaga, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.
Penyesuaian Berdasarkan Kondisi
Kebijakan WFH juga akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing instansi.
Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan.
Harapan Kebijakan Efektif
Pemerintah berharap penerapan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas ASN.
Dengan pengaturan yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung kinerja pemerintah secara keseluruhan.