Perubahan besar pada undang-undang imigrasi Bali dapat mengakibatkan wisatawan yang nakal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Liga335 – Warga Australia yang bepergian ke Bali bisa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi jika tertangkap melanggar undang-undang imigrasi baru Indonesia. Menurut The Bali Sun, warga asing yang melebihi masa berlaku visa, melanggar ketentuan visa, atau melanggar hukum, dapat menghadapi hukuman penjara—termasuk hukuman seumur hidup. Hal ini terjadi seiring dengan penguatan “pendekatan tanpa toleransi” oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia terhadap wisatawan yang melanggar undang-undang imigrasi negara tersebut.
Warga Australia yang bepergian ke Bali bisa mendekam di penjara seumur hidup jika tertangkap melanggar undang-undang imigrasi baru Indonesia. (Getty) Berdasarkan kebijakan imigrasi terbaru negara tersebut, pelanggaran yang sebelumnya dihukum dengan hukuman penjara enam bulan hingga satu tahun akan ditingkatkan menjadi 20 tahun atau seumur hidup. Keamanan di pos pemeriksaan imigrasi juga akan ditingkatkan, dan petugas patroli serta penyidik tambahan akan ditugaskan.
Sekitar 125 petugas telah ditempatkan di seluruh Bali, termasuk 20 mobil patroli dan 20 sepeda motor patroli sebagai sebagai bagian dari Operasi Jagratara. Perubahan ini tidak akan berdampak pada wisatawan yang mengajukan visa sementara dan meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 30 hari, atau yang visanya telah diperpanjang secara sah hingga 60 hari. Pelanggaran imigrasi telah menjadi masalah yang semakin serius bagi pihak berwenang, dengan lebih dari 400 orang yang dideportasi dari Bali sepanjang tahun ini saja.
Dalam dua tahun terakhir, juga terdapat kasus-kasus di mana petugas imigrasi berhasil menangkap penjahat internasional yang berbahaya.