Pemerintah Indonesia menyita 255 kapal untuk penangkapan ikan ilegal pada tahun 2025

Pemerintah Indonesia menyita 255 kapal untuk penangkapan ikan ilegal pada tahun 2025

Pemerintah Indonesia menyita 255 kapal untuk penangkapan ikan ilegal pada tahun 2025

Liga335 – Pemerintah Indonesia menyita 255 kapal untuk penangkapan ikan ilegal pada tahun 2025
Berita terkait: Lima nelayan Aceh akan dibebaskan oleh pihak berwenang Thailand pada 27 Agustus
Batam (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyita 255 kapal karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu Januari-November tahun ini. Berbicara di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal-kapal yang disita tersebut termasuk 22 kapal asing, dan beberapa di antaranya berasal dari Vietnam dan Malaysia.Dia mengidentifikasi perairan Natuna dan Sulawesi sebagai salah satu yang paling rentan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing.

Di Laut Natuna Utara, bagian dari zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Cina Selatan yang disengketakan secara internasional, KKP telah menyita 41 kapal sepanjang tahun ini. e menyita 41 kapal Indonesia dan asing di Natuna Utara saja,” kata Saksono, dengan mencatat bahwa kapal-kapal tersebut terdiri dari 35 kapal Indonesia, lima kapal Vietnam, dan satu kapal dari Malaysia, dan menggambarkan penyitaan tersebut sebagai bukti komitmen KKP untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah bersiaga 24 jam penuh untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.Ia menekankan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan jajaran KKP untuk mengintensifkan pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia untuk mencegah kerugian ekonomi akibat penangkapan ikan secara ilegal dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Kapal asing yang ditangkap karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia akan menjalani proses hukum, sementara kapal Indonesia yang melanggar akan menerima sanksi administratif,” kata Saksono. Pejabat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa beberapa kapal Indonesia tertangkap menangkap ikan dalam jarak 12 mil laut dari pantai, zona yang diperuntukkan bagi kapal-kapal yang lebih kecil, sementara kapal-kapal lainnya beroperasi di Laut Natuna Utara meskipun hanya memiliki izin untuk Laut Jawa.