PBB di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

PBB di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

PBB di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

Liga335 – [SIARAN PERS UNTUK SEGERA DIPUBLIKASIKAN] Bahasa Inggris | Bahasa Indonesia Jakarta, Indonesia — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menyampaikan ucapan selamat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) serta seluruh mitra pemerintah dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Disahkannya RUU ini merupakan bukti kepemimpinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta advokasi yang gigih dari masyarakat sipil dan aktivis hak-hak perempuan di seluruh negeri. Ini merupakan kemenangan bagi seluruh perempuan, anak perempuan, serta korban dan penyintas kekerasan seksual di Indonesia yang memiliki hak fundamental atas perlindungan di bawah payung hukum yang komprehensif.

Hal ini juga merupakan penghormatan yang pantas bagi warisan aktivis hak-hak perempuan R.A. Kartini, yang hari kelahirannya pada 21 April 1879 diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai hari nasional.

secara luas. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menghadirkan kerangka hukum yang telah lama dinantikan untuk menangani kekerasan seksual. Meskipun RUU ini memiliki kelemahan dalam hal cakupan jenis kekerasan yang dipertimbangkan yang lebih sempit, RUU ini merupakan langkah penting ke arah yang benar.

Disahkannya RUU ini menjadi undang-undang akan memungkinkan para penyintas kekerasan seksual untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban para pelaku. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak perempuan.
PBB di Indonesia telah memberikan dukungan kuat terhadap pengesahan RUU TPKS, melalui kemitraan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan organisasi masyarakat sipil.

Pengesahan RUU ini menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
PBB di Indonesia berdiri bersama semua korban kekerasan seksual, serta perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Hari ini menandai langkah yang menjanjikan menuju tujuan akhir kita untuk menciptakan dunia yang bebas dari kekerasan berbasis gender, namun pekerjaan kita tidak berhenti di sini.

Kami menyerukan kolaborasi lintas sektor antara para pemangku kepentingan nasional dan masyarakat untuk mendukung serta memantau implementasi penuh undang-undang baru tersebut. Sebagai bagian integral dari Agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota, kita harus terus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang adil dan setara, di mana setiap orang dapat hidup dengan bermartabat dan bebas dari kekerasan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Radhiska Anggiana, Analis Advokasi dan Komunikasi, E: [ Klik untuk menampilkan ] Analis Advokasi dan Komunikasi, E: [ Klik untuk menampilkan ] Dian Agustino
Analis Komunikasi, UNFPA Indonesia E: [ Klik untuk menampilkan ] Tentang PBB di Indonesia: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945.

Saat ini, PBB terdiri dari 193 Negara Anggota. Misi dan pekerjaan PBB dipandu oleh tujuan dan prinsip yang tercantum dalam piagam pendiriannya. Di Indonesia, PBB berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030.

Tim Negara PBB dipimpin oleh Koordinator Residen PBB Valerie Julliand, yang merupakan perwakilan tertinggi dari sistem pembangunan PBB di tingkat negara. Koordinator Residen memimpin Tim Negara PBB melalui konsultasi dengan Pemerintah untuk merumuskan dan menyepakati respons strategis PBB terhadap prioritas pembangunan Pemerintah dalam melaksanakan Agenda 2030. Tentang UNFPA: UNFPA, Dana Kependudukan PBB, berupaya mewujudkan dunia di mana setiap kehamilan diinginkan, setiap kelahiran aman, dan potensi setiap pemuda terpenuhi.

Sejak 1972, UNFPA telah menjadi salah satu mitra terkemuka Indonesia dalam bidang kesehatan reproduksi, pemuda, kependudukan dan pembangunan, serta kesetaraan gender. UNFPA Indonesia berupaya mencapai Tiga Nol, sebuah komitmen global untuk mengakhiri kematian ibu yang dapat dicegah, kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi, serta kekerasan berbasis gender dan praktik-praktik yang merugikan, yang dipandu oleh Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) 1994 dan Pembangunan Berkelanjutan opment Goals (SDGs) 2030 Agenda. To learn more, please visit https://indonesia.

unfpa.org/ About : is the United Nations organization dedicated to gender equality and the empowerment of women. A global champion for women and girls, the organization was established in 2010 to accelerate progress on women’s rights worldwide.

’s efforts are based on the fundamental belief that every woman has the right to live a life free from violence, poverty, and discrimination, and that gender equality is a prerequisite to achieving global development.
Tim PBB di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI [SIARAN PERS UNTUK DISIARKAN SEGERA] English | Bahasa Indonesia
Jakarta, Indonesia — Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia menyampaikan selamat kepada DPR RI serta seluruh mitra pemerintah dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang- undang (UU). Pengesahan RUU TPKS dapat tercapai karena kepemimpinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta advokasi tanpa lelah dari berbagai pihak – organisasi, masyarakat sipil, dan aktivis hak-hak perempuan di seluruh Indonesia.

Pengesahan ini merupakan kemenangan bagi seluruh perempuan, anak perempuan, serta korban dan penyintas kekerasan berbasis gender di Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui payung hukum yang komprehensif. Pengesahan ini juga menjadi bentuk perayaan nilai-nilai perjuangan R.A Kartini terkait pemenuhan hak-hak perempuan, yang diperingati masyarakat Indonesia setiap tanggal 21 April.

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kerangka hukum yang telah lama dinantikan untuk menangani kasus kekerasan seksual. Di luar beberapa kekurangan dan terbatasnya bentuk-bentuk kekerasan yang diadopsi, UU ini merupakan langkah p enting menuju arah yang tepat. Pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku.

Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.
Tim PBB di Indonesia telah mendukung advokasi RUU TPKS melalui kemitraan dengan KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Pengesahan UU ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

PBB di Indonesia berdiri dalam solidaritas dengan semua penyintas kekerasan seksual, serta perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan menjanjikan, dalam perjalanan kita menuju dunia yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Namun, kerja kita tidak berhenti sampai di sini.

Kami mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi dalam mendukung dan mengawal implementasi menyeluru h UU baru ini. Sebagai bagian penting dari Agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diadopsi oleh semua negara anggota, termasuk Indonesia, kita harus terus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang adil dan setara, di mana semua orang dapat hidup dengan bermartabat dan bebas dari kekerasan tanpa meninggalkan seorang pun.