Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia atau INITOGEL disingkat LPKSI 2024.
“Pada hari ini OJK akan meluncurkan laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia atau yang disingkat LPKSI tahun 2024,” Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Pengukuhan KPSK dan peluncuran buku LPKSI, Selasa (8/7/2025).
Dian menjelaskan, LPKSI ini merupakan laporan tahunan perkembangan keuangan seria yang telah diterbitkan sejak tahun 2013 yang menyajikan informasi terkait pelaksanaan tugas OJK di sektor keuangan syariah termasuk kinerja industri, kebijakan pengembangan maupun pencapaian roadmap keuangan seria serta kontribusi otoritas terkait dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
LPKSI juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan OJK dan Kementerian serta lembaga meningkatkan literasi dan inklusi sektor jasa keuangan syariah kepada seluruh elemen masyarakat, dan informasi mengenai eksistensi Indonesia yang turut aktif dalam kegiatan keuangan syariah di taraf internasional.
Pada bagian akhir laporan ini tersedia prospek dan rencana kebijakan strategi OJK dan Kementerian lembaga terkait untuk masing-masing sektor keuangan syariah.
LPKSI tahun 2024 ini menekankan komitmen otoritas terkait di sektor jasa keuangan seria terhadap implementasi dari berbagai ketentuan dan peta jalan atau roadmap masing-masing sektor keuangan syariah yang telah dirumuskan.
“Secara khusus kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para anggota eksternal KPKS yang telah bersedia memberikan keahlianya untuk memajukan keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.
Harapan OJK soal LPKSI 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah menjadi prioritas strategis.
Selain itu, Dian juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas segala dukungan seluruh pemangku kepentingan, dukungan dari jajaran anggota Dewan Komensional OJK dan tim kontributor baik dari Kementerian dan Lembaga maupun Satuan Kerja Internal OJK dalam penyusunan laporan Perkembangan Keuangan syariah Indonesia atau LPKSI 2024.
“Kita berharap buku LPKSI 2024 dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia, akademisi, kementerian dan lembaga, dan stakeholder serta menjadi gerbang riset bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia ke depan,” ujarnya.
Pengukuhan KPKS
Dalam kesempatan yang sama, OJK secara resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Langkah ini dinilai sebagai upaya akseleratif untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara sistemik dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah menjadi prioritas strategis.
Menurutnya, keseriusan pemerintah dan otoritas keuangan tidak hanya menyasar sektor konvensional, namun juga berkomitmen memperkuat pilar syariah dalam sistem keuangan nasional.
Pembentukan KPKS sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sumber : Klikdokter77.id