Jakarta (LIGA335) — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor pangan ilegal yang merugikan petani, mengganggu stabilitas harga, dan mengancam ketahanan pangan nasional. Penegasan ini disampaikan menyusul penguatan pengawasan di pintu masuk serta penindakan terhadap pelanggaran tata niaga pangan.
“Tidak ada ruang untuk impor ilegal. Kami akan tindak tegas pelaku di hulu sampai hilir,” ujar Mentan dalam keterangannya.
Perketat Pengawasan dan Penindakan
Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat koordinasi lintas instansi—termasuk Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah—untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi. Penelusuran dilakukan terhadap modus penyelundupan, pemalsuan dokumen, hingga praktik masuknya pangan tanpa izin resmi.
Mentan menegaskan, penindakan akan menyasar importir dan jaringan distribusi yang melanggar aturan, bukan pedagang kecil yang berada di hilir.
Lindungi Petani dan Stabilitas Harga
Menurut Kementan, impor ilegal berpotensi menekan harga hasil panen dalam negeri dan merugikan petani. Karena itu, kebijakan pengawasan difokuskan pada perlindungan produksi domestik sekaligus menjaga pasokan agar harga di tingkat konsumen tetap wajar.
“Kita ingin pasar tertib. Petani terlindungi, konsumen mendapatkan harga yang adil,” kata Mentan.
Transparansi Tata Niaga Pangan
Kementan juga mendorong transparansi tata niaga melalui digitalisasi perizinan dan pelacakan distribusi. Upaya ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan izin dan mempercepat deteksi pelanggaran.
Selain itu, pemerintah mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk kuota, waktu pemasukan, dan standar mutu.
Komitmen Ketahanan Pangan
Penegasan tanpa toleransi terhadap impor ilegal menjadi bagian dari strategi besar pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional. Kementan menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penindakan berkelanjutan agar sistem pangan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.