Mengapa undang-undang militer baru Indonesia mengkhawatirkan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia.

Mengapa undang-undang militer baru Indonesia mengkhawatirkan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia.

Mengapa undang-undang militer baru Indonesia mengkhawatirkan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia.

Liga335 daftar – Tambahkan sebagai sumber favorit Anda untuk melihat lebih banyak cerita kami di Google.
Tambahkan di Google Tambahkan sebagai sumber favorit Anda untuk melihat lebih banyak cerita kami di Google. Bagikan JAKARTA, Indonesia (AP) — Parlemen Indonesia secara bulat menyetujui revisi kontroversial undang-undang militer pada Kamis, yang memungkinkan perwira militer menjabat di lebih banyak posisi pemerintah tanpa harus mengundurkan diri dari angkatan bersenjata, meskipun ada penolakan yang semakin kuat dari kelompok pro-demokrasi dan hak asasi manusia yang melihatnya sebagai ancaman bagi demokrasi muda negara ini.

Dalam sidang pleno, semua delapan partai politik yang diwakili di Parlemen mendukung rancangan undang-undang tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagian besar dikuasai oleh partai-partai yang mendukung Presiden Prabowo Subianto, seorang mantan jenderal militer yang terkait dengan masa lalu otoriter negara. Saat ini, perwira militer aktif hanya dapat menjabat di kementerian atau lembaga negara yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, atau intelijen berdasarkan undang-undang landmark tahun 2004 yang mengurangi peran militer dalam urusan sipil.

Apa yang dipertaruhkan Apa peran militer dalam undang-undang militer baru Indonesia? Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkenalkan beberapa perubahan yang bertujuan untuk memperluas peran militer di luar bidang pertahanan. Setelah berlaku, undang-undang baru ini akan memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas di empat lembaga tambahan, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Berdasarkan undang-undang saat ini, personel militer hanya diperbolehkan bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Nasional, dan Badan Pencarian dan Pertolongan. Namun, jumlah tersebut kini akan diperluas menjadi 14 untuk fungsi militer non-tempur.
Klausul baru juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menunjuk personel militer ke kementerian lain sesuai kebutuhan, menurut draf undang-undang.

Mengapa undang-undang baru ini kontroversial? Revisi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan mahasiswa yang khawatir. r bahwa perluasan peran militer dalam fungsi sipil akan memulihkan “fungsi ganda” angkatan bersenjata yang mereka miliki pada era pemerintahan diktator Suharto.

Pada masa itu, kursi di legislatif disediakan khusus untuk militer, dan perwira militer menduduki ribuan posisi sipil, mulai dari kepala distrik hingga menteri kabinet. Sistem fungsi ganda ini secara efektif mengubah angkatan bersenjata menjadi alat bagi Suharto ketika ia menjadi presiden untuk menindas lawan-lawan politiknya.
Al Araf, direktur kelompok hak asasi manusia Indonesia Imparsial, mengatakan pada Kamis bahwa undang-undang baru ini bertentangan dengan semangat reformasi yang mengikuti berakhirnya lebih dari tiga dekade pemerintahan Suharto pada 1998 dan mengembalikan militer ke barak.

“Langkah ini berpotensi mengembalikan sistem otoriter,” kata Araf.
Kritik utama lainnya terhadap undang-undang ini adalah cara pembahasannya: di balik pintu tertutup, dengan sedikit masukan publik, dan melalui proses percepatan. Rancangan terbaru diperkenalkan kurang dari sebulan yang lalu.

, setelah surat dari Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang mendukung rancangan undang-undang tersebut. Aktivis pro-demokrasi menemukan bahwa anggota parlemen dan pejabat pemerintah bertemu secara rahasia untuk membahas revisi rancangan undang-undang di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada 15 Maret. Dominique Nicky Fahrizal, peneliti di Pusat Studi Strategis dan Internasional Indonesia, mengatakan pada Kamis bahwa cara rancangan undang-undang tersebut disusun dapat memicu reaksi balik.

“Legalisme otoriter akan merusak fondasi demokrasi konstitusional karena memanfaatkan celah dalam konstruksi pemikiran hukum,” katanya. Apa tanggapan pemerintah? Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mantan jenderal bintang tiga, membela undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa anggota parlemen telah mempertimbangkannya dengan baik dan undang-undang tersebut akan membuat militer lebih efektif.

Dalam pidato setelah parlemen mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang, ia mengatakan bahwa amandemen tersebut diperlukan karena perubahan geopolitik dan teknologi global mengharuskan militer untuk bertransformasi “untuk menghadapi ancaman konvensional dan non-konvensional.” Konflik konvensional.” “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

___ Jurnalis Associated Press Edna Tarigan dan Fadlan Syam di Jakarta, Indonesia, turut berkontribusi dalam laporan ini.