Jokowi Menandatangani Undang-Undang Kesehatan Baru Indonesia, yang Mengizinkan Aborsi dengan Syarat Tertentu

Jokowi Menandatangani Undang-Undang Kesehatan Baru Indonesia, yang Mengizinkan Aborsi dengan Syarat Tertentu

Jokowi Menandatangani Undang-Undang Kesehatan Baru Indonesia, yang Mengizinkan Aborsi dengan Syarat Tertentu

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli, yang mengimplementasikan Undang-Undang Kesehatan atau UU Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan pada lanskap layanan kesehatan di Indonesia.

Peraturan tersebut, yang dapat diakses di situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara sejak 29 Juli 2024, mencakup berbagai isu. Pertama, pemerintah melegalkan aborsi dalam kondisi tertentu. Pasal 120 mengizinkan dokter untuk melakukan aborsi dalam kasus darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

“Layanan aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suaminya, kecuali bagi korban pemerkosaan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua, Pasal 434 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang berusia di bawah usia 21 tahun. Selain itu, penjualan produk-produk tersebut dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak-anak dilarang, termasuk penjualan daring.

Ketiga, peraturan baru ini menekankan integrasi layanan kesehatan primer dan peran tenaga kesehatan. Pasal 200 ayat 3 menyoroti pentingnya pemerintah desa dalam menangani penyakit tidak menular. Kelompok masyarakat sipil sebelumnya telah mengadvokasi peningkatan pendanaan pemerintah, seperti melalui Dana Desa dan Anggaran Daerah, untuk memerangi stunting.

Keempat, peraturan baru ini memperkenalkan langkah-langkah untuk mengendalikan konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak (GGL). Pasal 194 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan komponen-komponen tersebut dalam makanan olahan siap saji. Peraturan ini juga membuka jalan bagi potensi penerapan pajak cukai pada makanan olahan tertentu, sejalan dengan standar internasional dan penilaian risiko.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan antusiasmenya terhadap t Undang-Undang Kesehatan yang baru. “Kami menyambut baik penerbitan peraturan ini, yang menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang menjangkau daerah-daerah terpencil di seluruh negeri,” katanya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 29 Juli. DANIEL A.