Bank Indonesia Menyesuaikan Operasional Selama Masa Libur Idul Fitri

Bank Indonesia Menyesuaikan Operasional Selama Masa Libur Idul Fitri

Bank Indonesia Menyesuaikan Operasional Selama Masa Libur Idul Fitri

Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan sejumlah penyesuaian operasional untuk periode libur Idul Fitri 1447 Hijri/2026, mulai 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Seperti dilaporkan oleh Antara pada Selasa, 10 Maret 2026, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat.

Dari tanggal 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, semua layanan untuk Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) akan ditutup. Selain itu, semua layanan untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga akan ditutup selama periode ini. Semua nota debit di Zona 4 yang diajukan hingga 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan pada 25 Maret 2026.

Selanjutnya, Seluruh layanan tunai akan dihentikan. Demikian pula, operasi moneter rupiah dan operasi moneter valuta asing akan dihentikan. Akibatnya, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan tingkat tukar referensi non-dolar AS (USD)/rupiah (IDR) tidak akan dipublikasikan.

Bank Indonesia akan menggunakan tingkat tukar pada hari kerja terakhir sebagai acuan. Selain itu, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, dan INDONIA Index juga tidak akan dipublikasikan selama periode ini. Namun, bank sentral menegaskan bahwa layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) akan tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Semua kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali normal pada 25 Maret 2026. Pelaksanaan kegiatan operasional di lembaga-lembaga sektor keuangan berada di bawah kewenangan dan kebijakan masing-masing lembaga.