Kementerian Kesehatan Indonesia: Layanan Kontrasepsi Hanya untuk 'Remaja yang Sudah Menikah'
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru di bidang kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat ketentuan mengenai layanan kesehatan promotif dan preventif. Salah satu layanan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah kesehatan reproduksi remaja, di mana pemerintah akan menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi kepada remaja mengenai kesehatan reproduksi serta perlindungan diri.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja mencakup informasi mengenai penggunaan alat kontrasepsi. Namun, katanya, alat kontrasepsi hanya akan diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, terutama jika terdapat masalah ekonomi atau kesehatan. “Jadi, alat kontrasepsi hanya akan diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk mencegah kehamilan hingga mereka mencapai usia yang aman (untuk hamil),” kata Syahril sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Syahril, pernikahan dini meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak angka kematian, serta stunting. Sesuai dengan peraturan tersebut, sasaran utama layanan kontrasepsi adalah pasangan subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, alat kontrasepsi tidak akan diberikan kepada semua remaja.
Syahril mengatakan bahwa ketentuan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana untuk menghilangkan kesalahpahaman. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah mengatur layanan kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dalam peraturan kesehatan yang baru. Anak-anak usia sekolah dan remaja wajib menerima pendidikan tentang kesehatan reproduksi, termasuk sistem reproduksi, fungsinya, dan proses reproduksi.
Pendidikan tersebut juga mencakup perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya, serta pentingnya keluarga berencana untuk melindungi diri dari melakukan hubungan seksual. Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menuntut pemerintah mencabut peraturan tersebut karena khawatir akan merusak masa depan anak-anak Indonesia. Ubaid menolak ketentuan mengenai kontrasepsi pendidikan bagi anak-anak di sekolah.
Menurut Ubaid, mereka membutuhkan pendidikan kesehatan reproduksi, bukan alat kontrasepsi.