Jaksa penuntut umum antikorupsi terkemuka di Indonesia mengundurkan diri di tengah tuduhan korupsi
Slot online terpercaya – Jaksa penuntut umum antikorupsi teratas Indonesia, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri pada Sabtu setelah penggeledahan polisi awal pekan ini mengungkap sebuah brankas yang berisi batangan emas dan mata uang asing senilai USD$29,6 juta.
Polisi mengidentifikasi Adriansyah bersama seorang “tokoh sektor swasta” yang diidentifikasi dengan inisial DR sebagai tersangka dalam skandal korupsi dan pencucian uang yang dikenal sebagai “Penyelidikan Pemadaman Listrik Sumatra”. Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap antara tahun 2018 dan 2026.
Pihak berwenang menduga bahwa korupsi tersebut diduga memicu pemadaman listrik atau blackout yang menyebabkan kerugian hingga Rp 5 triliun (USD$275 juta). DR secara luas diyakini merujuk pada Don Ritto, seorang pengacara dan pemilik firma hukum swasta. Don Ritto juga telah ditahan oleh Kepolisian Metropolitan Jakarta.
Kantor Jaksa Agung Indonesia mengeluarkan pernyataan mengenai pengunduran diri tersebut pada hari Sabtu:
Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri M Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Khusus. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum sejalan dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Adriansyah dituduh melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Pasal 3 mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengelola aset yang diketahui atau secara wajar dicurigai sebagai hasil tindak pidana. Pasal 4 menjatuhkan hukuman atas penyembunyian aset yang diketahui atau secara wajar dicurigai sebagai hasil tindak pidana. Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menjatuhkan hukuman atas kegiatan yang sama dengan yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara untuk masing-masing tindak pidana tersebut.
Para anggota parlemen Indonesia telah menyerukan agar hukuman mati dijatuhkan kepada Adrainyash mengingat banyaknya orang telah terdampak oleh dugaan korupsi tersebut. Meskipun hukuman mati masih dijatuhkan di Indonesia, tidak ada hukuman mati yang dieksekusi sejak tahun 2016, ketika empat orang dieksekusi terkait kejahatan narkoba.