Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Lintas Batas (UNTOC)
Liga335 – Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC)
Jakarta, 29 April 2014 – Saat ini, kejahatan terorganisir merupakan ancaman yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Globalisasi, serta kemajuan di bidang transportasi dan teknologi, telah meningkatkan kejahatan terorganisir transnasional. Indonesia, seperti negara-negara lain di dunia, tidak kebal terhadap ancaman kejahatan terorganisir.
Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia telah secara proaktif berupaya meningkatkan kemampuannya dalam menangani kejahatan tersebut baik di tingkat domestik maupun internasional. Indonesia merupakan Negara Pihak dalam banyak instrumen hukum internasional yang penting, terutama Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional. Selain itu, Indonesia saat ini menjabat sebagai Ketua Sidang Keenam Konferensi Para Pihak Konvensi Kejahatan Terorganisir.
Konvensi Kejahatan Terorganisir disahkan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 15 November 2000. Hingga April 2014, Konvensi ini telah memiliki 179 negara pihak. (PBB UNODC bertindak sebagai pengawas Konvensi Kejahatan Terorganisir dan protokol-protokolnya.
Konvensi tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
UNODC bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan kesesuaian undang-undang nasional dengan persyaratan Konvensi Kejahatan Terorganisir. Untuk tujuan tersebut, lokakarya penilaian legislatif diselenggarakan pada tanggal 16–17 April di Jakarta.
“Jaringan kejahatan terorganisir lintas batas bersifat fleksibel, dinamis, inovatif, dan tangguh. Sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Kejahatan Terorganisir, Indonesia saat ini memiliki 178 mitra dalam memerangi ancaman tersebut. Konvensi ini memuat berbagai alat untuk menyerang inti kejahatan terorganisir,” kata Riikka Puttonen, Petugas Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana UNODC.
“Indonesia akan terus mendukung UNTOC dan memang sangat penting untuk memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan UNTOC. Kami sangat mendorong kerja sama internasional dalam menangani kejahatan terorganisir lintas batas, terutama “terkait dengan pengembangan kapasitas, bantuan teknis, dan pertukaran informasi di antara para pejabat terkait,” tambah Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH, Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional.
Informasi Terkait:
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan UNODC di Indonesia dapat diakses di http://www.unodc.