Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC).

Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC).

Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC).

Liga335 daftar – Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) Jakarta, 29 April 2014 – Saat ini, kejahatan terorganisir merupakan ancaman yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Globalisasi, serta kemajuan dalam transportasi dan teknologi, telah meningkatkan kejahatan terorganisir transnasional. Indonesia, seperti negara-negara lain di dunia, tidak kebal terhadap ancaman kejahatan terorganisir.

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia secara proaktif berusaha meningkatkan kemampuannya dalam menangani kejahatan semacam itu secara domestik maupun internasional. Indonesia merupakan negara pihak dalam banyak instrumen hukum internasional yang penting, terutama Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional. Selain itu, Indonesia saat ini menjabat sebagai Presiden Sidang Keenam Konferensi Para Pihak Konvensi Kejahatan Terorganisir.

Konvensi Kejahatan Terorganisir disahkan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 15 November 2000. Hingga April 2014, Konvensi ini memiliki 179 negara pihak. (UN ODC bertindak sebagai pengawas Konvensi Kejahatan Terorganisir dan protokol-protokolnya.

Konvensi tersebut mulai berlaku pada 29 September 2003. UNODC bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan kesesuaian peraturan perundang-undangan nasional dengan persyaratan Konvensi Kejahatan Terorganisir. Untuk tujuan tersebut, workshop penilaian legislatif diselenggarakan pada 16–17 April di Jakarta.

“Jaringan kejahatan terorganisir transnasional bersifat fleksibel, dinamis, inovatif, dan tangguh. Sebagai negara pihak dalam Konvensi Kejahatan Terorganisir, Indonesia saat ini memiliki 178 mitra dalam memerangi ancaman tersebut. Konvensi ini mengandung berbagai alat untuk menyerang inti kejahatan terorganisir,” kata Riikka Puttonen, Petugas Pencegahan Kejahatan dan Keadilan Pidana UNODC.

“Indonesia akan terus mendukung UNTOC dan memang sangat penting untuk memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan UNTOC. Kami sangat mendorong kerja sama internasional dalam menangani kejahatan terorganisir lintas batas, terutama.” “Hal ini terkait dengan pembangunan kapasitas, bantuan teknis, dan pertukaran informasi di antara pejabat terkait,” tambah Dr.

Wicipto Setiadi, SH, MH, Kepala Badan Pengembangan Hukum Nasional. Informasi Terkait: Informasi lebih lanjut tentang kegiatan UNODC di Indonesia tersedia di http://www.unodc.