Jakarta (initogel) — Perdebatan itu bukan hal baru, tetapi kali ini ditegaskan dari panggung konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang. Penegasan ini menempatkan satu isu penting ke tengah ruang publik: batas yang terang antara fungsi sipil dan peran aparat keamanan.
Putusan tersebut bukan sekadar tafsir hukum. Ia menyentuh jantung demokrasi—bagaimana negara menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, profesionalisme aparatur, dan perlindungan hak-hak warga.
Mengapa Kejelasan Hukum Diperlukan
MK menilai bahwa tanpa pengaturan yang rinci, praktik penempatan polisi pada jabatan sipil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan tafsir. Undang-undang diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar: jabatan apa saja yang boleh diisi, dalam kondisi apa, untuk berapa lama, dan dengan mekanisme pengawasan apa.
Kejelasan ini penting bagi keamanan publik. Aparat kepolisian memiliki mandat khusus—penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban. Ketika memasuki ruang sipil tanpa batas yang jelas, risiko tumpang tindih fungsi dan konflik kepentingan bisa muncul.
Profesionalisme dan Prinsip Sipil
Dalam demokrasi modern, prinsip supremasi sipil menempatkan jabatan-jabatan pemerintahan pada logika pelayanan publik yang netral. MK menekankan bahwa bila negara membutuhkan keahlian tertentu dari kepolisian, jalurnya harus konstitusional dan transparan—bukan ad hoc.
Pengaturan undang-undang juga melindungi institusi kepolisian itu sendiri. Dengan aturan yang jelas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dibebani ekspektasi di luar mandat, dan karier profesional tetap berada pada koridor yang tepat.
Dimensi Kemanusiaan: Hak Warga atas Pemerintahan yang Netral
Bagi warga, isu ini terasa pada kualitas layanan publik. Pemerintahan yang efektif dan adil membutuhkan pejabat sipil yang bekerja tanpa rasa takut atau tekanan. Kejelasan aturan memastikan bahwa hak warga untuk dilayani oleh birokrasi yang netral dan akuntabel tetap terjaga.
Seorang akademisi hukum tata negara merangkum kegelisahan publik dengan sederhana: “Yang kita jaga bukan hanya struktur jabatan, tetapi rasa aman warga bahwa negara bekerja sesuai aturan.”
DPR dan Tugas Legislasi
Penegasan MK secara implisit mengarah pada tugas pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah diminta menghadirkan norma yang rinci—bukan sekadar frasa umum—agar praktik di lapangan memiliki pagar hukum yang kuat. Aturan ini diharapkan memuat syarat, larangan, serta mekanisme evaluasi dan sanksi.
Dengan demikian, setiap penugasan akan dapat dipertanggungjawabkan—baik kepada hukum maupun kepada publik.
Menjaga Batas, Menjaga Kepercayaan
Putusan MK mengingatkan bahwa demokrasi tumbuh dari batas yang jelas. Bukan untuk membatasi kemampuan negara, melainkan untuk memastikan kekuasaan berjalan proporsional dan manusiawi. Ketika aturan terang, kepercayaan publik menguat; ketika kepercayaan menguat, keamanan dan pelayanan publik ikut terjaga.
Pada akhirnya, kejelasan hukum bukan tujuan akhir—ia adalah alat untuk melindungi warga, menegakkan profesionalisme, dan merawat demokrasi.