Mahasiswa Menentang Klausul 'Provokasi' Terkait Ketidakberagamaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Sembilan mahasiswa hukum dari beberapa universitas di Indonesia telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menantang ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, dengan alasan ketentuan tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. Para mahasiswa menentang Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengkriminalisasi tindakan menghasut orang lain secara terbuka untuk meninggalkan agama atau keyakinan.
Para pemohon termasuk Rahmat Najmu, mahasiswa hukum Universitas Malikussaleh, dan delapan mahasiswa hukum dari Universitas Terbuka: Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T., Rifky Andy Darmawan, Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri.
Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut merupakan pasal karet—sebuah pasal yang kabur atau fleksibel—karena tidak secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “hasutan.
” Menurut para pemohon, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka pintu bagi penafsiran yang luas dan subjektif. Penafsiran yang berlebihan, yang bertentangan dengan prinsip legalitas. “Kekaburan ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan memungkinkan penafsiran yang terlalu luas dan subjektif, yang bertentangan dengan prinsip legalitas,” kata Nissa Sharfina Nayla, yang mewakili para pemohon, selama sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2025.
Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur: “Setiap orang yang, di muka umum, menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan keyakinan yang diakui di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.”
Para pemohon mencatat bahwa anggota mayoritas agama di Indonesia, termasuk mahasiswa dan akademisi, aktif terlibat dalam diskursus publik, aktivisme, dan diskusi akademik mengenai isu-isu terkait agama, demokrasi, dan hukum konstitusi. Dalam konteks ini, mereka berargumen, istilah “hasutan” yang tidak didefinisikan dengan jelas menimbulkan risiko serius terhadap debat yang sah.
Nissa Menekankan bahwa istilah tersebut tidak didefinisikan dengan jelas atau tegas, baik dalam artikel itu sendiri maupun dalam bagian penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum mengenai batas-batas perilaku yang dapat diklasifikasikan sebagai “hasutan.” Dengan diberlakukannya Pasal 302 ayat (1), para pemohon menyatakan bahwa mereka menghadapi risiko kriminalisasi yang lebih tinggi saat menjalankan hak konstitusional mereka untuk mengemukakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di ruang publik.
Mereka memperingatkan bahwa ekspresi pribadi dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana bahkan ketika tidak melibatkan paksaan, kekerasan, atau intimidasi, dan dilakukan semata-mata sebagai bagian dari pertukaran ide yang dilindungi oleh Konstitusi. Mereka juga berargumen bahwa konstitusionalitas ekspresi tidak dapat ditentukan berdasarkan perasaan tersinggung, ketidaknyamanan psikologis, atau penilaian subjektif pihak tertentu. Sebaliknya, mereka mengatakan, pembatasan terhadap ekspresi harus dievaluasi secara objektif, berdasarkan apakah ekspresi tersebut menimbulkan Ancaman nyata dan langsung terhadap kepentingan publik yang sah.
Dalam permohonan mereka, para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konstitusional dan tidak mengikat secara hukum, dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Perkara ini sedang diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M.
Guntur Hamzah sebagai anggota panel. Selama sidang awal, Hakim Guntur mendorong para pemohon untuk kembali meninjau dan memahami sepenuhnya ketentuan yang dipermasalahkan dalam kerangka sistem hukum Indonesia yang lebih luas.
“Cobalah menantang norma ini dari perspektif negara hukum berdasarkan Pancasila, dan pertimbangkan apakah kesimpulan permohonan Anda masih berlaku,” kata Guntur.
Pada akhir sidang, panel menginstruksikan para pemohon untuk merevisi dan menyempurnakan permohonan mereka. Mahkamah menjadwalkan sidang berikutnya setelah permohonan yang direvisi diajukan, yang. h harus diselesaikan dalam waktu 14 hari.