Indonesia menghemat kerugian sebesar US$258 ribu akibat impor ikan beku ilegal.
Taruhan bola – Indonesia menghemat kerugian sebesar US$258 ribu akibat impor ikan beku ilegal Berita terkait: Kementerian menggagalkan impor ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia Berita terkait: Pemerintah akan menerapkan langkah-langkah ketat terhadap pelanggaran impor perikanan Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelamatkan negara dari kerugian potensial sebesar Rp4,48 miliar (US$258 ribu) akibat dugaan impor ikan beku ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, mengatakan pada Selasa bahwa angka tersebut berasal dari pemantauan impor komoditas perikanan yang tidak dilengkapi dengan izin impor yang diperlukan dan rekomendasi resmi.
“Kerugian negara yang dicegah dari penanganan kasus ini mencapai sekitar Rp4,48 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers. Menurut Jusuf, angka tersebut mencakup kerugian fiskal, potensi gangguan pasar, dan dampak hilir pada sektor perikanan dalam negeri, terutama nelayan dan pelaku usaha yang mematuhi aturan. Bisnis perikanan.
Dia menjelaskan bahwa barang-barang yang disita terdiri dari ikan makarel Pasifik beku, dengan total 99.972 kilogram, atau hampir 100 ton, yang masuk ke Indonesia melalui Terminal Kontainer Tanjung Priok. “Masuknya ikan impor tanpa pendaftaran yang benar dapat menekan harga ikan pelagis kecil dan secara langsung merugikan nelayan serta usaha perikanan yang beroperasi sesuai peraturan,” ujarnya.
Jusuf mengatakan kasus ini ditangani setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan Laut menerima pengaduan masyarakat pada awal Januari 2026 dan segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok.Upaya pengawasan tersebut berujung pada penyitaan empat kontainer sebagai langkah pencegahan untuk menghentikan peredaran komoditas tersebut di pasar domestik tanpa pengawasan. Selain mencegah kerugian negara, kementerian juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada usaha yang terlibat.
“Denda administratif ini…” Jumlah yang disita mencapai sekitar Rp1 miliar (US$57.600) sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menciptakan efek jera,” katanya.
Jusuf menambahkan bahwa sanksi administratif dianggap lebih efektif karena langsung mempengaruhi operasional bisnis sambil tetap memungkinkan perusahaan mempertahankan tenaga kerja. Mengenai barang yang disita, kementerian merekomendasikan agar Badan Karantina Indonesia mengambil langkah-langkah karantina, termasuk pengembalian ke negara asal atau pemusnahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk menjaga stabilitas pasar perikanan nasional sambil melindungi nelayan dan industri perikanan dalam negeri dari impor ikan ilegal.