MELAWAN FITNAH: Davina Karamoy Pertimbangkan Upaya Hukum atas Pencemaran Nama Baik oleh Warganet

JAKARTA, initogel — Aktris muda Davina Karamoy dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap sejumlah warganet yang dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara masif di media sosial. Langkah ini diambil setelah Davina merasa dirugikan secara profesional dan mental akibat penyebaran informasi palsu dan komentar negatif yang melampaui batas kritik.

Keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan keseriusan para figur publik dalam melindungi reputasi mereka dari dampak buruk dunia digital.


I. Pemicu dan Penyebaran Fitnah

Fitnah yang menargetkan Davina Karamoy dilaporkan berkaitan dengan [Sebutkan konteks yang umum, contoh: isu hubungan pribadi atau keterlibatan dalam sebuah proyek film] yang kemudian dipelintir dan diviralkan oleh akun-akun anonim.

  • Platform Utama: Penyebaran fitnah terjadi terutama di platform X (Twitter) dan kolom komentar Instagram, di mana beberapa warganet menyebarkan tuduhan tak berdasar dan konten hoaks yang merusak citra publiknya.

  • Kerugian: Davina, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa fitnah tersebut telah mengganggu kontrak kerja dan menyebabkan tekanan mental yang signifikan.

“Kami telah mengumpulkan bukti tangkapan layar dan data akun-akun yang secara sistematis menyebarkan kebohongan. Ini bukan lagi kritik, ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik yang dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE,” jelas Ahmad Fadhil, S.H., M.H., Kuasa Hukum Davina Karamoy.

II. Konsultasi dan Langkah Hukum yang Dipertimbangkan

Saat ini, tim hukum Davina sedang berada dalam tahap konsultasi akhir sebelum secara resmi melayangkan somasi terbuka atau laporan polisi.

  1. Somasi: Langkah pertama yang mungkin diambil adalah mengirimkan somasi kepada beberapa akun utama yang teridentifikasi sebagai penyebar fitnah agar mereka menghapus konten dan meminta maaf secara publik.

  2. Laporan Polisi: Jika somasi tidak diindahkan atau kasusnya dianggap sangat merugikan, tim hukum siap melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

III. Pesan untuk Pengguna Media Sosial

Kasus Davina Karamoy ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial mengenai batasan dalam berekspresi dan risiko hukum yang menyertai penyebaran informasi palsu.

Figur publik memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari ujaran kebencian dan fitnah, dan anonimitas di dunia maya bukanlah jaminan kebebasan dari pertanggungjawaban hukum.