Indonesia: Penerapan Pajak E-Commerce Menunggu Pertumbuhan Ekonomi 6%
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan pajak e-commerce ditunda, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penundaan hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Sebelumnya, ia mengatakan pemungutan pajak untuk pasar online akan dilaksanakan pada Februari 2026.
“Tapi beliau memberikan arahan baru untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen,” kata Bimo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Kebijakan baru mengenai pajak e-commerce ini sebelumnya telah diumumkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2024. Melalui kebijakan ini, pemerintah menugaskan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak dari para pedagang online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025 hingga dicabut. Bimo menjelaskan bahwa pajak yang akan dipungut dari para ersyaratan ini didasarkan pada penilaian sendiri.
Setiap individu yang memiliki tingkat kemampuan ekonomi tertentu, seperti UMKM dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara mandiri untuk kegiatan ekonomi mereka yang dikenakan pajak. PMK tentang pajak e-commerce, menunjuk marketplace untuk memungut pajak dari pedagang atau penjual yang berpartisipasi di platform mereka. “Ini akan ditunda, sesuai dengan arahan Pak Menteri [Purbaya], sampai pertumbuhan ekonomi optimis ke arah, katakanlah, 6 persen,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak percaya bahwa langkah ini akan mendorong kepatuhan pajak dari para pedagang, karena mereka dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak penghasilan.