Di Balik Paket Ekonomi Indonesia 2025: Penjelasan 8 Program Prioritas

Di Balik Paket Ekonomi Indonesia 2025: Penjelasan 8 Program Prioritas

Di Balik Paket Ekonomi Indonesia 2025: Penjelasan 8 Program Prioritas

Liga335 daftar, situs judi bola, situs sbobet – TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan paket ekonomi 2025 yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket tersebut, yang dikenal sebagai Program 8+4+5, terdiri dari delapan program percepatan pembangunan untuk tahun 2025, empat program lanjutan untuk tahun 2026, dan lima inisiatif unggulan untuk penciptaan lapangan kerja.

1. Program Magang untuk Lulusan Baru

Inisiatif pertama adalah program magang selama enam bulan yang menyasar para lulusan baru (fresh graduate) dari jenjang diploma (D3) hingga sarjana (S1).
“Ini akan dihubungkan dengan sektor industri, dengan 20.000 peserta akan mendapatkan tunjangan bulanan yang setara dengan upah minimum provinsi,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 15 September 2025.

Program ini didukung oleh anggaran sebesar Rp198 miliar.

2. Perluasan Keringanan Pajak Penghasilan

Program kedua adalah perluasan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) di luar sektor padat karya ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan d kafe. Sekitar 552.000 pekerja diperkirakan akan mendapatkan manfaat dari pembebasan pajak 100 persen selama tiga bulan terakhir di tahun 2025.

“Alokasi anggarannya sebesar Rp120 miliar,” kata Airlangga.

3. Program Bantuan Pangan

Inisiatif ketiga menyediakan 10 kilogram beras per bulan untuk bulan Oktober dan November, yang kemungkinan akan diperpanjang hingga Desember. “Ini membutuhkan dana sebesar Rp7 triliun,” katanya.

4. Jaminan Sosial untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Program keempat memberikan subsidi sebesar 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi 731.361 pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi, kurir, dan pekerja logistik.
“Kami berharap ini dapat mendukung para pengemudi transportasi online.

Anggarannya sebesar Rp36 miliar yang akan ditanggung oleh BPJS,” jelas Airlangga. Santunan yang diberikan meliputi santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, dan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

5. Bantuan Perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Program kelima menyempurnakan manfaat perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan menurunkan suku bunga pinjaman. suku bunga dari BI rate plus 5 persen menjadi BI rate plus 3 persen untuk pekerja, dan dari BI rate plus 6 persen menjadi 4 persen untuk pengembang.
“Hal ini juga didukung oleh relaksasi aturan informasi kredit di bawah OJK,” kata Airlangga.

BPJS akan menyediakan dana sebesar Rp150 miliar, yang akan diberikan kepada 1.000 rumah tangga pada tahun ini dan akan ditingkatkan menjadi 3 juta rumah tangga pada tahun depan.

6. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Program keenam mengalokasikan proyek-proyek padat karya tunai untuk 609.465 orang antara bulan September dan Desember 2025. Pendanaan berasal dari Rp3,5 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Rp1,8 triliun di Kementerian Perhubungan.

7. Reformasi Deregulasi dan Perizinan

Inisiatif ketujuh mempercepat deregulasi di bawah Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang perizinan berbasis risiko. Inisiatif ini memperluas integrasi rencana tata ruang wilayah (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari 50 menjadi lebih dari 170 kabupaten.

“Badan Informasi Geospasial akan menyiapkan datanya. Jika prosesnya memakan waktu lebih dari 20 hari, persetujuan akan otomatis sekutu berlaku,” jelas Airlangga. Perkiraan anggaran yang dibutuhkan adalah Rp1 triliun.

8. Proyek Percontohan untuk Model Ekonomi Baru

Program kedelapan meluncurkan proyek percontohan di kota-kota besar, termasuk pusat Gig Economy di Jakarta. Proyek serupa akan diperkenalkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam. Pendanaan akan berasal dari pemerintah daerah dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.