Peran Gerry Aditya Herwanto di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Tampung Rp 3 Miliar, Beli Mobil Rp 500 Juta

Jakarta- Gerry Aditya Herwanto (GAH) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi INITOGEL Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membeberkan peran Gerry dalam kasus ini. Gerry merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker sejak tahun 2022.

Budi menyebut, Gerry menerima uang hasil pemerasan dari tersangka lain bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

Pada 2019 hingga 2024, IBM menerima uang Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut sebagian digunakan untuk belanja, hiburan, hingga down payment (DP) rumah. Sebagian lagi diserahkan kepada Gerry dan Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.

“Selain digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, IBM menyetor tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Total uang yang diterima Gerry sebanyak Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Uang itu berasal dari sejumlah transaksi. Di antaranya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Uang tersebut digunakan Gerry untuk membeli satu unit mobil sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya sebesar Rp 2,53 miliar.

Peran Subhan

Budi kemudian menjelaskan peran tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB).

Dia mengatakan, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.

Peran Anitasari Kusumawati

Budi juga mengungkap peran Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) dalam kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Menurutnya, Anitasari Kusumawati menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.

“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi.

Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.

Rincian Aliran Dana

Berikut penerima aliran dana kasus tersebut dari yang terbanyak hingga terkecil:

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp 69 miliar

Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp 5,5 miliar

Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp 3,5 miliar

Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp 3 miliar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp 3 miliar

Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp 1,5 miliar

Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu selama 2021-2024

Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Sumber : Klikdokter77.id