Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan penguatan aturan soal kawasan industri, yang akan tertuang dalam INITOGEL regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Proses penguatan aturan ini ditargetkan bakal rampung pada 2025 ini.
“Peraturan atau rancangannya ini memang sedang kita selesaikan. Kami target tahun ini semua (aturan turunan) dari PP (20/2024) itu bisa diselesaikan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tri mengatakan, aturan turunan itu nantinya akan turut mencakup pemberian insentif bagi kawasan industri, yang terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal. Dalam hal ini, Kemenperin bakal mendorong insentif non-fiskal.
“Tentu selain dari kemudahan perizinan, ada juga tentu yang lain seperti dorongan kita untuk promosi investasi. Karena kan sesuai dengan regulasi, semua industri itu harus berada dalam kawasan industri. Salah satunya, promosi investasi yang ingin kita dorong,” imbuhnya.
Melalui aturan turunan itu, Kemenperin juga akan menggulirkan kebijakan soal kawasan industri tematik. Misalnya pembentukan kawasan industri yang berkaitan dengan proses pengolahan bahan baku.
“Misalnya tambang, disitu ada kawasan industri nya masuk. Atau kaitannya dengan palm oil misalnya. Dia ada dalam lokasi perkebunan. Nah itu yang kita coba dorong, karena selama ini kita atur itu yang bentuknya secara umum,” bebernya.
Pengkhususan Kawasan Industri
![Kawasan Industri Terpadu Batang [KIT Batang]](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/76CCTCTsE_RAhnmz1oQFYRRWFco=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5144911/original/094559400_1740648894-WhatsApp_Image_2025-02-27_at_08.46.36__1_.jpeg)
Kawasan Industri Terpadu Batang [KIT Batang] (dok: Humas)
Melalui penguatan regulasi ini, Kemenperin nantinya juga akan mengatur kawasan industri sesuai pengkhususannya. Tri mencontohkan sektor perkebunan yang juga memiliki kawasan industri pengolahan di dalamnya.
“Contoh juga halal misalnya. Khusus kaitannya dengan halal misalnya, itu ada pengaturan secara khusus.Jadi kawasan-kawasan industri yang tidak secara umum ini berlaku, jadi ada pengaturan-pengaturan secara khusus,” ungkapnya.
Disampaikan Tri, beberapa aturan turunan dari PP 20/2024 pun telah dikeluarkan. Semisal Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri.
Kawasan industri Tertentu
![Kawasan Industri Terpadu Batang [KIT Batang]](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B6Dr3vpohv8QuR_crOg00-fX5es=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5144914/original/086607600_1740648919-WhatsApp_Image_2025-02-27_at_08.46.35__1_.jpeg)
Kawasan Industri Terpadu Batang [KIT Batang] (dok: Humas)
Selain itu, Kemenperin juga sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai kawasan industri tertentu (KIT), sebagai kawasan industri yang dibangun dengan luas lahan kurang dari 50 ha.
“Kemudian juga nanti benar-benar ada pengaturan-pengaturan kaitannya dengan kawasan industri yang luasannya di bawah 50 hektare. Yang itu banyak ada di Batam misalnya. Mereka mungkin lahannya sudah terbatas. Tetapi kebutuhan untuk adanya kawasan industri tinggi, karena selama ini minimal 50 hektare,” jelasnya.
“Jadi (menurut aturan yang ada) di bawah 50 hektare itu belum boleh. Sekarang ini mungkin ada pengaturan-pengaturan khusus, khususnya yang ada di lokasi yang seperti di Batam,” pungkas Tri.
Sumber : Klikdokter77.id