Jakarta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima hakim tersangka Pengadilan Negeri Jakarta INITOGEL Pusat yang mengadili tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pelimpahan berkas dan tersangka suap CPO tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Harli menyebut, lima tersangka itu yakni Ketua Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Panitera Muda Wahyu Gunawan serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
“Tidak semuanya, mungkin baru yang hakim ya,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, yaitu dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, masih dalam proses pemberkasan.
Lalu, untuk Marcella sendiri dalam perkara ini juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka suap penanganan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa korporasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar. Dia menyebut satu orang yang ditetapkan berinisial MSY selaku Social security legal PT Wilmar Group.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group,” kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Hakim Djuyamto Terjerat Suap, KY Didesak Telusuri Mafia Peradilan
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)
Terjeratnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam kasus dugaan suap vonis lepas pada perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO), memicu desakan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan mafia peradilan.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa KY memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim, namun bukan tidak mungkin lembaga tersebut juga bisa membuka ruang penyelidikan lebih dalam.
“KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya,” ujar Fickar, Rabu (16/4/2025).
KY sendiri telah mengirim tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap para hakim yang menjatuhkan vonis ontslag dalam kasus dugaan korupsi CPO.
Namun, menurut Fickar, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, KY dapat meneruskan temuan tersebut kepada lembaga penegak hukum lain.
“Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan,” tambahnya.
Sumber : Klikdokter77.id