7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Dari Tokoh Agama hingga Selebriti

7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Dari Tokoh Agama hingga Selebriti

7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Dari Tokoh Agama hingga Selebriti

Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029, yang ditandatangani oleh Prabowo di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sebelumnya, Prabowo telah memanggil beberapa nama tersebut ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024. Mereka diberi tugas khusus dalam pemerintahan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo, berikut daftar utusan khusus Prabowo: Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Ketahanan Pangan.

Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Ekonomi dan Perbankan. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembangunan Fasilitas Keagamaan. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pengembangan Pemuda dan Pekerja Seni.

Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, serta Digital. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Utusan Khusus Presiden Peraturan mengenai utusan khusus presiden pertama kali diterbitkan oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, atau Jokowi, beberapa hari sebelum ia mengakhiri masa jabatannya. Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini mengatur keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden Staf Khusus dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peraturan ini diunggah ke Pusat Informasi Hukum Sekretariat Negara pada tanggal 22 Oktober 2024. Berdasarkan peraturan ini, baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden telah dibentuk untuk memfasilitasi tugas-tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas-tugas khusus yang ditugaskan oleh Presiden di luar yang telah diatur dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan mengenai pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Penunjukan dan tugas utama Penasihat Khusus Presiden serta Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui keputusan presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil.

Antara | Daniel A.